Bank
menurut UU no 10/1998 “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
manyarakat berbentuk simpanan dan menyalurkannya demi meningkatkan taraf hidup
manyarakat”.
Pengertian
bank umum melaksanakan kegiatan secara umum dan atau berdasar prinsip
Syariah
Jenis
bank
a.
Jenis bank Menurut jenis kegiatannya
i.
Bank sentral (BI)
ii.
Bank komersial, melaksanakan kegiatan usaha
secara umum dan atau berdasar prinsip Syariah
iii.
Bank Syariah, berdasarkan prinsip Syariah
(prinsip yang berdasar fatwa ulama) dalam menjalankan kegiatannya. Ada 2 jenis
bank Syariah, Bank Umum Syariah dan Bank perkreditan rakyat Syariah
iv.
Bank perkreditan Rakyat, bank yang hanya
menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka,
tabungan, dan memberi pinjaman
b.
Menurut bentuk badan hukum, bank dibedakan
menjadi Perseroan Terbatas (PT), firma, koperasi, dan perusahaan perorangan
c.
Berdasar faktor kepemilikan, bank dikelompokkan
atas bank pemerintah, bank swasta, bank campuran, bank Pemda
Contoh
bank pemerintah campuran swasta
=> Bank
Finconesia
=> Bank Merincorp
=> Bank PDFCI
=> Bank Sakura Swardana
=> Ing Bank
=> Inter pasifik Bank
=> Mitshubishi Buana Bank
=> Paribas BBD Indonesia
=> Sumitomo Niaga Bank
=> Sanwa Indonesia Bank
=> Bank Merincorp
=> Bank PDFCI
=> Bank Sakura Swardana
=> Ing Bank
=> Inter pasifik Bank
=> Mitshubishi Buana Bank
=> Paribas BBD Indonesia
=> Sumitomo Niaga Bank
=> Sanwa Indonesia Bank
Produk
perbankan Jenis kegiatan bank dalam menghimpun dana dari mayarakat (kredit
pasif) yaitu:
1.
Giro, tabungan dari nasabah di bank yang bisa
dipakai untuk alat pembayaran
2.
Tabungan/deposito berjangka, sejumlah uang yg
disimpan nasabah dengan jangka waktu penarikan yang telah ditentukan. Jangka
waktunya bisa 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan 2 tahun. Jika nasabah
menariknya sebelum jatuh tempo maka bunga akan hilang
3.
Tabungan, simpanan nasabah di bank yg
penarikannya bisa dilakukan kapan saja dengan ketentuan tertentu
4.
Deposit on
call, jenis tabungan yg bisa diambil setelah ada pemberitahuan dari nasabah
5.
Deposit
automatic roll over, jenis deposito berjangka yg jika uangnya tidak diambil
sampai masa jatuh tempo akan otomatis diperpanjang dan bunganya diperhitungkan
Jenis kredit aktif antara lain
1.
Kredit rekening koran, kredit yang diberikan
sesuai kebutuhan
2.
Kredit reimburs, pinjaman yg diberikan bank ke
nasabah dengan membayar harga pembelian suatu barang
3.
Kredit aksep, kredit yg diberi bank dengan
menandatangani aksep yang ditarik nasabah
4.
Kredit dokumenter, kredit yg diberi oleh bank ke
nasabah atas jaminan dokumen yg diserahkan oleh nasabah
5.
Kredit dengan jaminan surat berharga adalah
kredit yg diberi bank ke nasabah untuk membeli surat berharga
Clearing,
jasa penyelesaian utang-piutang antarbank dengan menyerahkan warkat yg akan
diselesaikan di lembaga penyelesaian. Inkaso,
proses penagihan warkat yg ditagih harus dari luar wilayah kliring atau dari
luar negri. Khusus dari luar negri, inkaso harus dilakukan oleh bank devisa
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak
sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain. Tujuan pemerintah melakukan kebijakan moneter
antara lain sebagai berikut.
a. Menyelenggarakan dan mengatur peredaran
uang.
b. Menjaga dan memelihara kestabilan nilai
uang rupiah, baik untuk dalam negeri maupun untuk lalu lintas pembayaran luar
negeri.
c. Memperluas, memperlancar dan mengatur
lalu lintas pembayaran uang giral.
d. Mencegah terjadinya inflasi (kenaikan
harga barang secara umum).
- Kegiatan bank perkreditan
rakyat sebagai
berikut:
1.) Menyalurkan dana dalam
bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.
2.) Menghimpun dana dalam bentuk bentuk simpanan tabungan dan simpanan
deposito.
- Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1.) Menerima simpanan giro.
2.) Mengikuti kliring.
3.) Mengikuti kegiatan valuta asing.
4.) Mengikuti kegiatan perasuransian.
- Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1.) Menerima simpanan giro.
2.) Mengikuti kliring.
3.) Mengikuti kegiatan valuta asing.
4.) Mengikuti kegiatan perasuransian.
Likuiditas adalah masalah kemampuan suatu perusahaan untuk
memenuhi kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi
Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban
finansialnya saat perusahaan tersebut dilikuidasi.
Rentabilitas suatu perusahaan menunjukkan perbandingan anatara
laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut.
Manfaat bank dalam
kehidupan adalah sebagai berikut :
·
Sebagai model investasi,
yang dapat berarti transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model
berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek
·
Sebagai cara lindung nilai,
yang dapat berarti transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara
menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga
sebagai risk management.
·
Informasi harga, yang dapat
berarti transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau
memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari.
· Fungsi spekulatif, yang
dapat berarti transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi
terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
· Fungsi manajemen produksi berjalan
dengan baik dan efisien, yang dapat berarti transaksi derivatif dapat
memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai
suatu permintaan dan
kebutuhan pasar pada
masa yang akan datang.
Tujuan koperasi
- · Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- · Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- · Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- · Membangun tatanan perekonomian nasional
Menurut peraturan BI
no.7/3/PBI/2005, BMPK adalah persentase maksimal penyediaan dana yang
diperkenankan terhadap modal bank yang berupa modal inti atau modal pelengkap
bagi bank yang berkantor pusat di dalam negeri maupun dana bersih kantor pusat
dan kantor-kantor cabang di luar negeri (net head office fund).
Tugas OJK mengatur sektor perbankan;
pasar modal; dan sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dll.
Prinsip bank syariah
- · Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah akad
kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola
dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka
- · Prinsip Musyarakah
Musyarakah adalah akad
kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu
usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan
akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung
sesuai dengan porsi kerjasama.
- · Prinsip Wadiah
Wadiah adalah titipan murni
dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga
dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki
- · Prinsip Murabahah
Murabahah adalah bagian
dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang
disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi
murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara
pembayarannya dapat dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
- · Prinsip Salam
Salam adalah transaksi jual
beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli yang harga jualnya
terdiri dari harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya yang telah
saling disepakati, dimana waktu penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari,
sementara pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai).
- · Prinsip Istishna
Istishna’ adalah transaksi
jual beli seperti prinsip salam, yaitu jual beli dan penyerahannya dilakukan
kemudian, tetapi penyerahan uangnya dapat dilakukan secara cicilan atau
ditangguhkan
- · Prinsip Ijarah
Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri.
- · Prinsip Qardh
Qardh adalah perjanjian
pinjam-meminjam uang atau barang. Qardh dilakukan tanpa ada orientasi
keuntungan, tetapi pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti
biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak qardh
- · Prinsip Hawalah / Hiwalah
Hawalah adalah pengalihan
utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya
- · Prinsip Wakalah
Transaksi wakalah timbul
karena salah satu pihak memberikan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa
atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu
atas nama diri pihak lain. wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian
mandat.
Menghimpun
dana melalui non bank
1. Menghimpun
dana dan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada investor,
perusahaan, masyarakat
2. Mendorong perkembangan pasar modal dan membantu modal perusahaan
kecil
Lembaga bukan bank
a. Koperasi simpan pinjam adalah
lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi yang usahanya di bidang
perkreditan, yaitu menerima simpanan uang dan meminjamkan modal pada anggota.
Koperasi simpan pinjam memiliki fungsi sebagai berikut:
• Sebagai pendorong kegiatan
menabung atau menyimpan uang di kalangan anggota
• Sebagai pendorong yang melayani
anggota yang membutuhkan pinjaman
• Sebagai pembimbing anggota agar
memanfaatkan uang pinjaman untuk kegiatan yang produktif.
b. Perum Pegadaian adalah lembaga
keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan milik pemerintah yang usahanya
melayani kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil
dengan tanggungan ( jaminan ) berupa barang bergerak misalnya radio, TV,
Sepeda, Sepeda motor, dann lain-lain.
Fungsi pegadaian adalah sebagai lembaga pemberi kredit
kepada rakyat dalam jumlah kecil dengan memperoleh imbalan berupa bunga dan
peminjam harus mengembalikan barang sebagai jaminan.
c. Perusahaan asuransi adalah
perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang
mengalami kerugian sesuai surat perjanjian ( polis ). Uang pertanggungan yang
dibayarkan nasabah dinamakan premi. Contoh perusahaan asuransi adalah
Perusahaan Astek, P.T. Asuransi Jiwa Sraya, dan lain-lain.
d.
Dana pensiun diperoleh
melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif
bekerja, dana tersebut akan dibayarkan kembali jika pegawai yang bersangkutan
sudah pensiun.
e.
Perusahaan yang mengelola dana pensiun adalah
P.T. Taspen ( Tabungan Asuransi Pensiunan )
Perlakuan bank saat inflasi
Bagi orang yang meminjam uang kepada bank (debitur),
inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai
uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau
pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang
pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
Kebijakan
Moneter Ekspansif (easy money policy) : Kebijakan moneter
ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah uang yang beredar.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli
masyarakat saat perekonomian mengalami resesi/depresi. Kebijakan moneter ekspansif
juga disebut dengan kebijakan moneter longgar
Kebijakan
Moneter Kontraktif (tight money
policy) : Kebijakan moneter kontraktif adalah suatu kebijakan dalam
rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan saat
inflasi.
Leasing atau sewa guna usaha
adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang –
barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu.
Gadai adalah suatu hak
yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak
Premi adalah sejumlah
uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung
atas keikutsertaannya di asuransi.
Menarik sekali artikelnya
BalasHapus