Manusia sebagai mahluk Tuhan YME secara kodrati telah dianugrahi hak
dasar yaitu hak asasi. Pandangan hidup masyarakat Indonesia merupakan
kristalisasi nilai luhur bangsa Indonesia seperti yang ad di pembukaan UUD
1945. Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, yang
diakibatkan oleh perilaku tak adil, diskrimiasi ras, etnik, budaya, agama,
golongan dll. Pada UUD tahun ’45 dan pasal 29 ayat 1 dijelaskan, bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Hal ini berarti NKRI mengakui dan menyadari peran Tuhan dalam
pembentukan negara.
Pengertian HAM
Hak asasi manusia itu bersifat kodrati, universal, dan abadi, serta
berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. HAM sendiri berfungsi untuk
menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia, dan masyarakat
yang tidak bisa dirampas, diganggu siapapun. Pengertian HAM menurut beberapa
ahli:
1.
Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto, bahwa HAM
bersifat asasi, dan suci
2. John
Locke, adalah hak yang melekat secara kodrati pada diri manusia
3. GJ.
Wolhots, hak yang melekat pada kebiasaan dan pribadi manusia
4. Jan
Materson, disebutkan “human rights could
be generally defines as those rights which are inherent in our nature and
without which we cannot live as human being”, yang artinnya HAM adalah hak
yang melekat pada manusia, dan tanpanya manusia tidak bisa hidup sebagai
manusia
5.
UU no. 26 th. 2000 pengadilan HAM, seperangkat
hak yang melekat pada manusia dan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan
merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung, dilindungi oleh siapapun
serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Macam macam penggolongan HAM, HAM digolongkan menjadi 6 bidang
1.
Hak asasi peribadi, hak memeluk agama, hak
hidup, dan mennyatakan pendapat
2. Hak
asasi ekonomi, kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual, serta
mengadakan surat kontrak
3. Hak
asasi mendapat pengayoman, perlindungan hukum dan keadilan pmerintah
4. Hak
asasi politik, hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat
5. Hak
asasi sosial dan kebudayaan, hak memilih pendidikan dan mengembangan kebudayaan
sesuai Pancasila dan UUD ‘45
6.
Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan hukum, seperti penangkapan, penahanan,
penggeledahan, peradilan, dan pembelaan hukum
Sejarah perkembangan HAM
1.
Dimulai dari tahun 6000SM, saat Nabi Musa ingin menyelamatkan Bani
Israil dari raja Fir’aun
2. 2500-1000
SM, Hukum Hamurabi, Perjuangan Nabi
Ibrahim melawan raja Namrud yang memaksa menyembah patung
3. 600M,
Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak asasi manusia. Aristoteles (348-322 SM) pemerintah harus menjalankan pemerintahan
sesuai kehendak warganya
4. 527-322
SM, Kaisar Romawi, F.A Justianus
menciptakan peraturan modern yang terkodifikasi “Corpus Luris” sebagai jaminan keadilan dan HAM
5. 30
SM-632M,
a.
Kitab Injil, senantiasa bertingkah laku baik,
cinta kasih, kepada Tuhan maupun manusia
b.
Kitab Al-Qur’an, diajarkan berbuat baik,
toleransi, dll. Ajaran untuk membebaskan para bayi, wanita, hamba sahaya
6. 622
M, Piagam Madinah. Terdapat 10 bagian dan ada 47 pasal untuk sesama muslim
ataupun muslim dengan Yahudi. Beberapa aturan Piagam Madinah,
a.
Tiap kaum bebas beragama dan beramal
b.
Tiap ndividu tidak boleh menyakiti dan memusuhi
satu sama lain
c.
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman
hanya karena ia membunuh orang kafir, dan orang mukmin tidak boleh membantu
orang kafir untuk membunuh mukmin
7. 15
Juni 1215, Magna Charta, pada
pemerintahan raja John Lackland di
Inggris yang berisi
a.
Petugas kemanan dan pemugnut pajak akan
menghormati hak penduduk
b.
Polisi dan Jaksa tidak dapat menuntut seseorang
tanpa bukti dan saksi
c.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan,
ditangkap, dan bersalah tanpa perlindungan negara serta alasan hukum sebagai
dasar tindakannya
d.
Apabila seseorang sudah terlanjur ditahan, raja
janji akan mengoreksi kesalahannya
8. 1628,
Petition of Rights saat Raja Charles
I yang berisi
a.
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai
persetujuan
b.
Warga negara tidak boleh dipaksa menerima
tentara dirumahnya
c.
Tentara tidak boleh memakai hukum perang dalam
kedamaian
9. 1679,
Hobeas Corpus Act, pada zama Raja
Charles II yang berisi seseorang yang
ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan dan bukti yang
sah
10. 1689,
Bill of Rights pada masa Raja
William III. UU ini dicetuskan tahun 1689dan diterima parlemen Inggris, yang
isinya:
a.
Kebebasan pemilihan anggota parlemen
b.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
c.
Pajak, UU dan pembentukan tentara harus seizin
parlemen
d.
Hak warga negara untuk memeluk agama menurut
kepercayaan masing-masing
e.
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja
11. 4
Juli 1776, Declaration of Independence
di Amerika. Bahwa semuanya diciptakan sama. Mereka dikaruniai Tuhan hak hidup,
kebebasan, dan mengejar kebahagiaan. Amerika dianggap negara pertama yang mencantumkan
hak asasi dalam konstitusi pada 1787 atas jasa presiden Thomas Jefferson
12. 26
Agustus 1789, Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen. Mencanangkan hak
kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite,
fraternite). HAM yang tercantum antara lain:
a.
Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka
b.
Manusia puny hak yang sama
c.
Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan
pihak lain
d.
Warga punya hak yang sama dan kedudukan serta
pekerjaan umum
e.
Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain
menurut UU
f.
Manusia punya lemerdekaan agama dan kepercayaan
g.
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran
h.
Adanya kemerdekaan surat kabar
i.
Adanya kemerdekaan bersatu dan melakukan rapat
j.
Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul
13. 1918,
Rights of Determinition. Merupakan suatu naskah udul Pesiden Woodrow Wilson
yang memuat 14 pasal dasar untuk perdamaian. Tahun berikutnya pencantuman HAM
diikuti oleh Belgia(1831), Rusia(1836), Indonesia (1945), dsb.
14. Piagam
Atlantik, sebuah deklarasi bersama yang dikeluarkan PM Inggris Winston
Churchill dan Presiden AS Franklin D. Roosvelt tanggal 14 Agustus 1941 dikapal
perang Inggris HMS Prince of Wales di perairan Atlantik. Terdapat 8 poin
dipiagam itu:
a.
Tidak ada lagi wilayah yang dicai oleh AS dan
Inggris
b.
Pengaturan wilayah harus sesuai kehendak
masyarakat yang bersangkutan
c.
Hak menentukan nasib sendiri
d.
Pengurangan rintangan perdagangan
e.
Memajukan kerjasama ekonomi dunia dan
kesejahteraan sosial
f.
Kebebasan berkehendak dan bebas dari
kekhawatiran
g.
Kebebasan di laut lepas
h.
Pelucutan senjata pasca perang
15. The
Four Freedom, dibuat oleh Presiden AS Franklin D. Roosvelt. Dalam pidatonya
pada 6 Januari 1941, sesaat sebelum PD 2, Roosvelt mengemukakan 4 kebebasan:
a.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
b.
Kebebasan beragama
c.
Kebebasan dari rasa takut
d.
Kebebasan dari kekurangan
16. 10
Desember 1948, Universal Declaration of Human Rights oleh PBB yag terdiri dari
18 anggota yang membentuk komisi HAM. Sidangnya dimulai pada Januri 1947 oleh
Ny. Eleanor Roosvelt. Sidang umum ini diterima pertama kali di Istana Chaillot,
Paris. Pernyataan ini berisi 30 pasal dan diperingati sebagai hari HAM sedunia
17. 18
Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945. Prinsip HAM dalam Pembukaan UUD yaitu:
a.
Kemerdekaan adalah berkat rahmat Tuhan YME
b.
Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah
darahnya
c.
Negara memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
e.
Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila
Menurut Pancasila, hakikat manusia tersusun dari jiwa raganya,
kedudukan kodrat sebagai mahluk Tuhan YME dan mahluk pribadi, dan sifat
kodratnya sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Ketentuan UUD NKRI th.
1945 yang mengatur HAM tercantum pada bab X A tentang HAM pasal 28A-28J.
Ketentuan pasal tersebut merupakan hasil amandemen kedua UUD NKRI th ’45 dalam
sidang MPR tanggal 17-18 Agustus 2000, dan disahkan pada 18 Agustus 2000
Komentar
Posting Komentar