Langsung ke konten utama

Sejarah HAM

Manusia sebagai mahluk Tuhan YME secara kodrati telah dianugrahi hak dasar yaitu hak asasi. Pandangan hidup masyarakat Indonesia merupakan kristalisasi nilai luhur bangsa Indonesia seperti yang ad di pembukaan UUD 1945. Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, yang diakibatkan oleh perilaku tak adil, diskrimiasi ras, etnik, budaya, agama, golongan dll. Pada UUD tahun ’45 dan pasal 29 ayat 1 dijelaskan, bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti NKRI mengakui dan menyadari peran Tuhan dalam pembentukan negara.

Pengertian HAM
Hak asasi manusia itu bersifat kodrati, universal, dan abadi, serta berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. HAM sendiri berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia, dan masyarakat yang tidak bisa dirampas, diganggu siapapun. Pengertian HAM menurut beberapa ahli:
1.       Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto, bahwa HAM bersifat asasi, dan suci
2.       John Locke, adalah hak yang melekat secara kodrati pada diri manusia
3.       GJ. Wolhots, hak yang melekat pada kebiasaan dan pribadi manusia
4.       Jan Materson, disebutkan “human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being”, yang artinnya HAM adalah hak yang melekat pada manusia, dan tanpanya manusia tidak bisa hidup sebagai manusia
5.       UU no. 26 th. 2000 pengadilan HAM, seperangkat hak yang melekat pada manusia dan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung, dilindungi oleh siapapun serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Macam macam penggolongan HAM, HAM digolongkan menjadi 6 bidang
1.       Hak asasi peribadi, hak memeluk agama, hak hidup, dan mennyatakan pendapat
2.       Hak asasi ekonomi, kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual, serta mengadakan surat kontrak
3.       Hak asasi mendapat pengayoman, perlindungan hukum dan keadilan pmerintah
4.       Hak asasi politik, hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat
5.       Hak asasi sosial dan kebudayaan, hak memilih pendidikan dan mengembangan kebudayaan sesuai Pancasila dan UUD ‘45
6.       Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, peradilan, dan pembelaan hukum
Sejarah perkembangan HAM
1.       Dimulai dari tahun 6000SM, saat Nabi Musa ingin menyelamatkan Bani Israil dari raja Fir’aun
2.       2500-1000 SM, Hukum Hamurabi, Perjuangan Nabi Ibrahim melawan raja Namrud yang memaksa menyembah patung
3.       600M, Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak asasi manusia. Aristoteles (348-322 SM) pemerintah harus menjalankan pemerintahan sesuai kehendak warganya
4.       527-322 SM, Kaisar Romawi, F.A Justianus menciptakan peraturan modern yang terkodifikasi “Corpus Luris” sebagai jaminan keadilan dan HAM
5.       30 SM-632M,
a.       Kitab Injil, senantiasa bertingkah laku baik, cinta kasih, kepada Tuhan maupun manusia
b.      Kitab Al-Qur’an, diajarkan berbuat baik, toleransi, dll. Ajaran untuk membebaskan para bayi, wanita, hamba sahaya
6.       622 M, Piagam Madinah. Terdapat 10 bagian dan ada 47 pasal untuk sesama muslim ataupun muslim dengan Yahudi. Beberapa aturan Piagam Madinah,
a.       Tiap kaum bebas beragama dan beramal
b.      Tiap ndividu tidak boleh menyakiti dan memusuhi satu sama lain
c.       Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman hanya karena ia membunuh orang kafir, dan orang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh mukmin
7.       15 Juni 1215, Magna Charta, pada pemerintahan  raja John Lackland di Inggris yang berisi
a.       Petugas kemanan dan pemugnut pajak akan menghormati hak penduduk
b.      Polisi dan Jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
c.       Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dan bersalah tanpa perlindungan negara serta alasan hukum sebagai dasar tindakannya
d.      Apabila seseorang sudah terlanjur ditahan, raja janji akan mengoreksi kesalahannya
8.       1628, Petition of Rights saat Raja Charles I yang berisi
a.       Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan
b.      Warga negara tidak boleh dipaksa menerima tentara dirumahnya
c.       Tentara tidak boleh memakai hukum perang dalam kedamaian
9.       1679, Hobeas Corpus Act, pada zama Raja Charles II  yang berisi seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan dan bukti yang sah
10.   1689, Bill of Rights pada masa Raja William III. UU ini dicetuskan tahun 1689dan diterima parlemen Inggris, yang isinya:
a.       Kebebasan pemilihan anggota parlemen
b.      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
c.       Pajak, UU dan pembentukan tentara harus seizin parlemen
d.      Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing
e.      Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja
11.   4 Juli 1776, Declaration of Independence di Amerika. Bahwa semuanya diciptakan sama. Mereka dikaruniai Tuhan hak hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan. Amerika dianggap negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi pada 1787 atas jasa presiden Thomas Jefferson
12.   26 Agustus 1789, Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen. Mencanangkan hak kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite). HAM yang tercantum antara lain:
a.       Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka
b.      Manusia puny hak yang sama
c.       Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain
d.      Warga punya hak yang sama dan kedudukan serta pekerjaan umum
e.      Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut UU
f.        Manusia punya lemerdekaan agama dan kepercayaan
g.       Manusia merdeka mengeluarkan pikiran
h.      Adanya kemerdekaan surat kabar
i.         Adanya kemerdekaan bersatu dan melakukan rapat
j.        Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul
13.   1918, Rights of Determinition. Merupakan suatu naskah udul Pesiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk perdamaian. Tahun berikutnya pencantuman HAM diikuti oleh Belgia(1831), Rusia(1836), Indonesia (1945), dsb.
14.   Piagam Atlantik, sebuah deklarasi bersama yang dikeluarkan PM Inggris Winston Churchill dan Presiden AS Franklin D. Roosvelt tanggal 14 Agustus 1941 dikapal perang Inggris HMS Prince of Wales di perairan Atlantik. Terdapat 8 poin dipiagam itu:
a.       Tidak ada lagi wilayah yang dicai oleh AS dan Inggris
b.      Pengaturan wilayah harus sesuai kehendak masyarakat yang bersangkutan
c.       Hak menentukan nasib sendiri
d.      Pengurangan rintangan perdagangan
e.      Memajukan kerjasama ekonomi dunia dan kesejahteraan sosial
f.        Kebebasan berkehendak dan bebas dari kekhawatiran
g.       Kebebasan di laut lepas
h.      Pelucutan senjata pasca perang
15.   The Four Freedom, dibuat oleh Presiden AS Franklin D. Roosvelt. Dalam pidatonya pada 6 Januari 1941, sesaat sebelum PD 2, Roosvelt mengemukakan 4 kebebasan:
a.       Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
b.      Kebebasan beragama
c.       Kebebasan dari rasa takut
d.      Kebebasan dari kekurangan
16.   10 Desember 1948, Universal Declaration of Human Rights oleh PBB yag terdiri dari 18 anggota yang membentuk komisi HAM. Sidangnya dimulai pada Januri 1947 oleh Ny. Eleanor Roosvelt. Sidang umum ini diterima pertama kali di Istana Chaillot, Paris. Pernyataan ini berisi 30 pasal dan diperingati sebagai hari HAM sedunia
17.   18 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945. Prinsip HAM dalam Pembukaan UUD yaitu:
a.       Kemerdekaan adalah berkat rahmat Tuhan YME
b.      Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darahnya
c.       Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
e.      Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila
Menurut Pancasila, hakikat manusia tersusun dari jiwa raganya, kedudukan kodrat sebagai mahluk Tuhan YME dan mahluk pribadi, dan sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Ketentuan UUD NKRI th. 1945 yang mengatur HAM tercantum pada bab X A tentang HAM pasal 28A-28J. Ketentuan pasal tersebut merupakan hasil amandemen kedua UUD NKRI th ’45 dalam sidang MPR tanggal 17-18 Agustus 2000, dan disahkan pada 18 Agustus 2000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara menghilangkan password file di WinRAR

Sebelumnya maaf saya baru kembali menulis lagi di blog ini karena saya yang sedang menjalani Ujian Akhir Semester dan hari ini saya akan membagikan tips dan trik cara menghilngkan password file di WinRAR. Siapa yang nggak gelisah dengan file WinRAR yang dipassword? Apalagi kalau password tersebut hanya bisa didapatkan setelah kita menyelesaikan survey yang tersedia di web yang telah ditentukan. Dan survey tersebut juga merepotkan kita yang berada di negara kecil seperti Indonesia. Terkadang survey yang tersedia tidak cukup bervariasi atau bahkan tidak ada survey yang tersedia. Jadi, kita diharuskan memakai VPN dan memilih koneksi ke USA. Terlebih kalau survey yang akan kita selesaikan itu ribet dan akhirnya berujung kepada file password yang tidak terbuka. Sungguh menyebalkan, hehehe. Jadi, saya akan membagi tips dan trik kepada kalian pengguna WinRAR untuk menghilangkan password pada file berbasis WinRAR (.rar). Langsung saja kebawah WinRAR didefinisikan sebagai Pengarsip berbasis W

Sejarah pada masa pra-aksara

Menurut Marwati Djonoed Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, sejarah alam semesta lebih panjang dibandingkan umat manusia. Manusia pertama kali muncul sekitar zaman Pleistosen (3.000.000 sampai 10.000 tahun lalu) Asal usul Bumi dan mahluk hidup Ilmuwan meyakini Bumi terbentuk pertama kali saat adanya letusan Big Bang sekitar 13,7 milyar tahun yang lalu, ledakan ini menyebarkan material dalam jumlah banyak ke alam semesta lalu membentuk sistem tata surya. Dulu, Bumi berbentuk gumpalan gas panas yang kemudian berevolusi selama 2,5 miyar tahun untuk menjadi seperti sekarang. Menurut ilmu Geologi, proses berkembangnya Bumi melalui 4 tahapan. Yaitu masa Arkaekum, Paleozoikum, Mesozoikum, dan Neozoikum a.        Masa Arkaekum Masa ini terjadi sekitar 2,5 milyar tahun yang lalu. Dimasa ini tidak ada kehidupan karena bumi masih berbentuk bola gas panas yang bersuhu tinggi b.        Masa Paleozoikum Berlangsung sekitar 500-245jt tahun lalu. Kondisi Bumi mula